Rahmat Yasin Ingin KPK Percepat Kasusnya Disidang
A
A
A
JAKARTA - Tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat kasusnya agar segera bisa disidangkan di pengadilan.
Sebelum pernyataan ini muncul, awalnya Sugeng mengomentari pemeriksaan Direktur PT Sentul City Tbk Benjamin Handali dan Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Richard Susilo terkait pendalaman sumber uang Rp4,5 miliar yang diduga diterima Yasin terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Menurutnya, KPK merupakan pihak yang harus menjawab sumber uang suap yang disebut, diterima Rahmat Yasin dalam pemeriksaan Benjamin Handali dan Richard Susilo. Sugeng mengaku tidak tahu kedua saksi tersebut. Tapi kata dia, patut diduga pemeriksaan kemarin terkait dengan tuduhan kepada kliennya dan dua tersangka lain.
"KPK yang harus menjawab apakah pemeriksaan Benjamin dari Sentul City dan Richar dari PT BJA itu terkait sumber uang. Tetapi patut diduga itu terkait tuduhan yah," ujar Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (21/5/2014) malam.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini memosisikan diri untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, semua yang dilakukan hingga hari ini adalah kewenangan KPK.
"Dan kami mengikuti proses ini dengan baik, dalam arti biar proses ini lebih cepat diajukan ke pengadilan. (Jadi) kami mendorong proses ini biar lebih cepat," tandasnya.
Rahmat Yasin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap Rp4,5 miliar terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bopunjur.
Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap dengan tersangka pemberi suap Francis Xaverius Yohan Yap yang merupakan massanger/utusan dari PT BJA.
Suap Rp4,5 miliar ini diterima dalam tiga tahap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014, penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga.
Sebelum pernyataan ini muncul, awalnya Sugeng mengomentari pemeriksaan Direktur PT Sentul City Tbk Benjamin Handali dan Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Richard Susilo terkait pendalaman sumber uang Rp4,5 miliar yang diduga diterima Yasin terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Menurutnya, KPK merupakan pihak yang harus menjawab sumber uang suap yang disebut, diterima Rahmat Yasin dalam pemeriksaan Benjamin Handali dan Richard Susilo. Sugeng mengaku tidak tahu kedua saksi tersebut. Tapi kata dia, patut diduga pemeriksaan kemarin terkait dengan tuduhan kepada kliennya dan dua tersangka lain.
"KPK yang harus menjawab apakah pemeriksaan Benjamin dari Sentul City dan Richar dari PT BJA itu terkait sumber uang. Tetapi patut diduga itu terkait tuduhan yah," ujar Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (21/5/2014) malam.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini memosisikan diri untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, semua yang dilakukan hingga hari ini adalah kewenangan KPK.
"Dan kami mengikuti proses ini dengan baik, dalam arti biar proses ini lebih cepat diajukan ke pengadilan. (Jadi) kami mendorong proses ini biar lebih cepat," tandasnya.
Rahmat Yasin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap Rp4,5 miliar terkait pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bopunjur.
Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap dengan tersangka pemberi suap Francis Xaverius Yohan Yap yang merupakan massanger/utusan dari PT BJA.
Suap Rp4,5 miliar ini diterima dalam tiga tahap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014, penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga.
(maf)