Biang Kerok Diusutnya Kasus Transjakarta Berkarat
Rabu, 21 Mei 2014 - 16:54 WIB
Biang Kerok Diusutnya Kasus Transjakarta Berkarat
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku, proses pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 telah memenuhi prosedur. Maka itu, ia mempertanyakan status tersangka yang diberikan kepadanya.
Hal itu disampaikan pengacara Udar, Hasan Basri. Menurutnya, ikhwal munculnya kasus tersebut bermula dari komentar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan armada bus Transjakarta.
Dari penyimpangan itu terungkap, 14 unit bus Transjakarta diketahui karatan. "Karena opini yang berkembang di masyarakat tidak terlepas dari andilnya beliau (Ahok)," kata Hasan, usai Jumpa pers, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Hasan melanjutkan, selama ini kliennya merasa dirugikan dengan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, kliennya dituduh bersalah tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, sebelum menetapkan status tersangka seseorang, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara apakah ditemukan alat bukti yang kuat atau tidak. Sehingga, penetapan tersangka tidak didasarkan pada opini publik maupun komentar Ahok.
"Bila salah, salahnya dari segi apa, apakah pidana atau perdata, ada kewajiban dari pemenang tender apabila ada sebuah kerusakan ya mereka ganti dan mereka selesaikan," tuturnya.
Dia khawatir justru kasus yang menjerat kliennya bagian dari cara kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuatnya. Ia menegaskan, Udar boleh menjadi tersangka, asal semua yang terkait terlebih dahulu diperiksa.
"Kita berharap sebelum Pak Udar Pristono ini dijadikan tersangka semua harus diperiksa, apa yang terjadi penyebab sesungguhnya," tambahnya.
Hal itu disampaikan pengacara Udar, Hasan Basri. Menurutnya, ikhwal munculnya kasus tersebut bermula dari komentar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan armada bus Transjakarta.
Dari penyimpangan itu terungkap, 14 unit bus Transjakarta diketahui karatan. "Karena opini yang berkembang di masyarakat tidak terlepas dari andilnya beliau (Ahok)," kata Hasan, usai Jumpa pers, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Hasan melanjutkan, selama ini kliennya merasa dirugikan dengan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, kliennya dituduh bersalah tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, sebelum menetapkan status tersangka seseorang, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara apakah ditemukan alat bukti yang kuat atau tidak. Sehingga, penetapan tersangka tidak didasarkan pada opini publik maupun komentar Ahok.
"Bila salah, salahnya dari segi apa, apakah pidana atau perdata, ada kewajiban dari pemenang tender apabila ada sebuah kerusakan ya mereka ganti dan mereka selesaikan," tuturnya.
Dia khawatir justru kasus yang menjerat kliennya bagian dari cara kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuatnya. Ia menegaskan, Udar boleh menjadi tersangka, asal semua yang terkait terlebih dahulu diperiksa.
"Kita berharap sebelum Pak Udar Pristono ini dijadikan tersangka semua harus diperiksa, apa yang terjadi penyebab sesungguhnya," tambahnya.
(maf)