KPK Periksa Mantan Wali Kota Tegal

Rabu, 21 Mei 2014 - 12:43 WIB
KPK Periksa Mantan Wali Kota Tegal
KPK Periksa Mantan Wali Kota Tegal
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal I‎kmal Jaya selaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal.

"Yang bersangkutan ‎(Adi Winarso) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
KPK ‎juga memanggil Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) menjadi tersangka dugaan korupsi proyek ruilslag tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.

Ikmal diduga melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya delapan miliar rupiah.

SJ dan IJ dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6189 seconds (0.1#10.140)