Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak

Selasa, 20 Mei 2014 - 22:20 WIB
Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
A A A
JAKARTA - Target pemerintah untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tertunda. Sampai saat ini draf revisi yang seharusnya diselesaikan oleh Komisi VIII DPR belum selesai.

Anggota Komisi VIII DPR Raihan Iskandar mengatakan, komisinya hendak memasukan draf revisi dalam periode sekarang. Oleh karena itu kemungkinan revisi UU perlindungan anak baru akan dimulai pada periode setelah pemilihan presiden mendatang.

"Kami coba memasukan draf revisi di periode sekarang karena situasi saat ini sangat mendesak untuk direvisi," ujar Raihan, Selasa (20/5/2014).

Menurut dia, revisi UU tersebut harus dipersiapkan secara matang dan menyeluruh. Jangan sampai isi UU tersebut nanti bertabrakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal ini, yang terpenting adalah dalam hukuman yang diberikan dapat membuat pelaku jera. Namun, bentuk hukuman jera tersebut masih harus dicari formulanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerima draf revisi yang diwacanakan oleh Komisi VIII DPR. Sesuai target dan harapan bahwa revisi ini dapat selesai pada akhir jabatan DPR sekarang.

Menurut dia, penekanannya pemberian hukuman dapat ditingkat dari sebelumnya 15 tahun. Namun, ke depan belum dapat ditentukan bentuk hukuman yang akan diberikan.

"Kami masih lakukan peninjauan bentuk hukumanya dengan mendengar masukan bentuk hukam berat nanti," ujar Linda.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7034 seconds (0.1#10.140)