Atut Cecar Amir Soal Inisiatif Gugatan Pemilukada Lebak

Selasa, 20 Mei 2014 - 15:38 WIB
Atut Cecar Amir Soal Inisiatif Gugatan Pemilukada Lebak
Atut Cecar Amir Soal Inisiatif Gugatan Pemilukada Lebak
A A A
JAKARTA - Mantan Calon Bupati Lebak, Provinsi Banten, Amir Hamzah hadir bersaksi dalam perkara suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Dalam persidangan itu, Atut mencecar Amir mengenai pengajuan gugatan Pemilukada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Apakah saya setuju atau melarang pada saat bertemu dengan saya melakukan gugatan Lebak karena selisih suara yang cukup besar," tanya Ratu Atut kepada Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Amir yang pernah berulang kali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK itu menjawab singkat. Dia mengakui Atut tidak setuju. "Betul tidak setuju," kata Amir.

Amir mengakui yang berinisiatif melakukan gugatan Pemilukada Lebak ke MK. "Itu inisiatif saya," tegasnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan Ratu Atut bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memberikan suap senilai Rp1 miliar ke Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK. Uang tersebut untuk memuluskan perkara yang diajukan oleh Amir Hamzah melaui Susi Tur Andayani.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5977 seconds (0.1#10.140)