Perantara Suap Akil Dituntut Tujuh Tahun

Senin, 19 Mei 2014 - 16:54 WIB
Perantara Suap Akil Dituntut Tujuh Tahun
Perantara Suap Akil Dituntut Tujuh Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Susi Tur Andayani, terdakwa perkara suap sengketa Pemilukada Lebak Banten dihukum tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Susi dengan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani, penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2014).

Susi yang merupakan seorang advokat itu dianggap terbukti turut serta menerima uang Rp1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pemilukada Lampung Selatan pada 2010.

Susi didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)