Bawaslu tak berkutik dalam menindak pelanggaran pemilu

Sabtu, 17 Mei 2014 - 20:18 WIB
Bawaslu tak berkutik dalam menindak pelanggaran pemilu
Bawaslu tak berkutik dalam menindak pelanggaran pemilu
A A A
Sindonews.com - Menanggapi pemantauan terkait aspek pidana dalam pemilu legislatif (pileg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa temuan-temuan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap. Hal itu yang membuat pengawas pemilu sulit untuk meneruskan perkara tersebut.

"Itu yang kemudian mati di pengawas pemilu. Makanya Gakkumdu ini terus kita evaluasi, karena kalau polisi tidak mau menyidik, tidak akan ada tersangka," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron pada diskusi bertema 'Ricuh rekapitulasi marak sengketa. Apa nasib pilpres?' di Warung Dapur Selera, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2014).

Menurut Daniel, Bawaslu sudah menilai ada sebuah pelanggaran pemilu, namun dari pihak kepolisian tidak mau menyelidiki kasus pelanggaran tersebut. "Berarti tidak akan ada tersangka, tidak ada tersangka tidak ada yang dituntut oleh jaksa," ucap dia.

Lain halnya terkait kode etik, banyaknya catatan kepada penyelenggara menyangkut pelanggaran yang dilakukan jajaran Bawaslu dan KPU. Bawaslu sudah menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti pada jajaran penyelenggara.

"Kalau kode etik, teman-teman di DKPP membantu mempermudah proses pembuktiannya karena terkait dengan tuntutan publik, menyusun 'daftar penjahat pemilu'. Kita kan enggak bisa melakukan pemecatatan secara tiba-tiba, karena itu ada soal rekomendasi DKPP," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4338 seconds (0.1#10.140)