Bawaslu perlu awasi sidang sengketa pemilu di MK

Sabtu, 17 Mei 2014 - 19:09 WIB
Bawaslu perlu awasi...
Bawaslu perlu awasi sidang sengketa pemilu di MK
A A A
Sindonews.com - Banyaknya kasus gugatan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penanganan kasusnya menjadi rawan. Dikhawatirkan akan banyak oknum yang datang untuk menawarkan praktik jual-beli perkara kepada hakim konstitusi.

Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan, tidak ada salahnya jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi kinerja MK. Pasalnya, ada 767 perkara yang harus ditangani MK dalam jangka satu bulan.

"Harusnya Bawaslu bentuk tim sendiri yang mengawasi mereka (MK). Jangan sampai terjadi jual-beli kasus," ujarnya pada diskusi bertema 'Ricuh rekapitulasi marak sengketa. Apa nasib pilpres?' di Warung Dapur Selera, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2014).

MK menerima 767 gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg). Dari jumlah itu, 738 perkara diajukan oleh partai politik, sedangkan 29 diajukan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MK akan mulai melakukan sidang perdana pada 23 Mei setelah melakukan beberapa tahapan, termasuk verifikasi berkas permohonan. MK punya waktu selama 30 hari kerja, untuk memutus seluruh perkara tersebut. Dijadwalkan seluruh perkara pemilu tersebut selesai diputus pada 30 Juni.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)