KPU ingatkan para capres-cawapres lepas jabatan

Sabtu, 17 Mei 2014 - 14:01 WIB
KPU ingatkan para capres-cawapres...
KPU ingatkan para capres-cawapres lepas jabatan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau memang masuk, mereka harus mundur dari posisinya. Seperti contohnya menteri dan pemimpin lembaga," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Sindonews di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat 17 Mei 2014.

Hadar mengatakan, saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2014 harus sudah menyatakan memundurkan diri dari institusinya, menyerahkan surat pengunduran diri dan ada bukti surat pengunduran dirinya.

"Saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya. Tidak apa kalau pengunduran diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar Hadar.

Hadar menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Pasal itu memerintahkan pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Ketua KPK untuk mundur jika ikut dalam pilpres.

Keputusan mundur harus sudah dilakukan saat pendaftaran capres-cawapres pada 18-20 Mei. Sebab, Hadar menjelaskan, salah satu syarat dalam dokumen pendaftaran adalah menyerahkan bukti kemunduran.

"Dokumen pernyataan bahwa mengenai taat patuh kepada Pancasila, persyaratan pendidikan lulus dari mana dan dilegalisir, pernyataan pengunduran diri kalau dia pejabat negara," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Soal Debat Capres-Cawapres,...
Soal Debat Capres-Cawapres, Wapres: Capres Sendiri, Cawapres Sendiri
Debat Capres-Cawapres...
Debat Capres-Cawapres dan Capaian RPJMN Kesehatan
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved