KPU ingatkan para capres-cawapres lepas jabatan

Sabtu, 17 Mei 2014 - 14:01 WIB
KPU ingatkan para capres-cawapres...
KPU ingatkan para capres-cawapres lepas jabatan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang akan mendaftar menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau memang masuk, mereka harus mundur dari posisinya. Seperti contohnya menteri dan pemimpin lembaga," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Sindonews di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat 17 Mei 2014.

Hadar mengatakan, saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2014 harus sudah menyatakan memundurkan diri dari institusinya, menyerahkan surat pengunduran diri dan ada bukti surat pengunduran dirinya.

"Saat mendaftar itu sudah harus membawa surat pengunduran dirinya. Tidak apa kalau pengunduran diri belum diterima atasannya, tapi minimal ada tanda terima bahwa pengunduran diri sudah disampaikan," ujar Hadar.

Hadar menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Pasal itu memerintahkan pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Ketua KPK untuk mundur jika ikut dalam pilpres.

Keputusan mundur harus sudah dilakukan saat pendaftaran capres-cawapres pada 18-20 Mei. Sebab, Hadar menjelaskan, salah satu syarat dalam dokumen pendaftaran adalah menyerahkan bukti kemunduran.

"Dokumen pernyataan bahwa mengenai taat patuh kepada Pancasila, persyaratan pendidikan lulus dari mana dan dilegalisir, pernyataan pengunduran diri kalau dia pejabat negara," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)