Revolusi mental ala Jokowi jangan cuma retorika
A
A
A
Sindonews.com - Revolusi mental yang digagas Calon Presiden (Capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo (Jokowi), harus dibuatkan hitam di atas putih. Sehingga, kelak bisa ditagih ketika Jokowi terpilih sebagai presiden.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyarankan, setelah adanya grand design atas konsep revolusi mental tersebut, harus ada juga hitam putih atas gagasan sang capres tersebut.
Menurutnya, akan ada bentuk konkret yang bisa ditagih kelak ketika Jokowi menjadi presiden. Gagasan dan cara pencapaiannya itu dibuat di atas dua hingga tiga lembar kertas, kemudian, ditandatangani dan dilegalkan.
"Jadi bentuk konkretnya kaya begini, cara mencapainya begini. Ini sesuatu yang diperlukan, jangan hanya retorika," ujar pria yang akrab disapa Gito itu di Jakarta, Kamis 15 Mei 2014.
Namun sebelum melakukan itu, lanjutnya, harus ada keyakinan dari Jokowi mengenai cara dia merealisasikan konsep tersebut. Bagaimana seorang Jokowi mampu mereformasi birokrasi yang dipersulit dan perlambat, bagaimana Jokowi mereformasi penegakkan hukum di negeri ini, begitu juga reformasi di bidang lainnya.
"Misalnya di bidang hukum, 30 hari penyelidikan selesai. Tidak ada lagi izin-izin penangkapan pejabat negara. di kementerian harus jelas dalam mengurus suatu izin, kalau tidak dipecat," pungkasnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyarankan, setelah adanya grand design atas konsep revolusi mental tersebut, harus ada juga hitam putih atas gagasan sang capres tersebut.
Menurutnya, akan ada bentuk konkret yang bisa ditagih kelak ketika Jokowi menjadi presiden. Gagasan dan cara pencapaiannya itu dibuat di atas dua hingga tiga lembar kertas, kemudian, ditandatangani dan dilegalkan.
"Jadi bentuk konkretnya kaya begini, cara mencapainya begini. Ini sesuatu yang diperlukan, jangan hanya retorika," ujar pria yang akrab disapa Gito itu di Jakarta, Kamis 15 Mei 2014.
Namun sebelum melakukan itu, lanjutnya, harus ada keyakinan dari Jokowi mengenai cara dia merealisasikan konsep tersebut. Bagaimana seorang Jokowi mampu mereformasi birokrasi yang dipersulit dan perlambat, bagaimana Jokowi mereformasi penegakkan hukum di negeri ini, begitu juga reformasi di bidang lainnya.
"Misalnya di bidang hukum, 30 hari penyelidikan selesai. Tidak ada lagi izin-izin penangkapan pejabat negara. di kementerian harus jelas dalam mengurus suatu izin, kalau tidak dipecat," pungkasnya.
(maf)