Divonis MA 4 tahun penjara Hotasi bingung

Kamis, 15 Mei 2014 - 02:05 WIB
Divonis MA 4 tahun penjara Hotasi bingung
Divonis MA 4 tahun penjara Hotasi bingung
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas terhadap dirinya.

Dalam vonis kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Hotasi.

"Kami masih menunggu (salinan putusan), kalau itu terjadi kita akan mengajukan PK, apabila itu benar," kata Hotasi usai menjadi pembicara dalam Peluncuran buku : Indonesia Memilih Jokowi karya Bimo Nugroho di Mega Institute, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

"Harapan kami ada kekhilafan dan tidak seperti itulah," tambahnya.

Ia juga mengaku bingung dan sedih dengan putusan MA itu karena selama ini dirinya tidak bersalah.

Apalagi, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan Hotasi atas tuduhan bersalah. Dia mengaku tidak mengerti bagaimana MA bisa membatalkan putusan itu.

"Kurang apa lagi bukti yang ada, sudah ada surat KPK, keputusan pengadilan negeri jakarta, lalu pengadilan amerika dan pengakuan amerika yang dia ambil. Kami nggak tahu apa yang mau menjelaskan lagi, apakah dibaca. Jangan-jangan bukti yang ada tidak diperhatikan," paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0472 seconds (0.1#10.140)