Polisi bingung tangani kasus pelanggaran pemilu di Pasuruan

Kamis, 15 Mei 2014 - 01:03 WIB
Polisi bingung tangani kasus pelanggaran pemilu di Pasuruan
Polisi bingung tangani kasus pelanggaran pemilu di Pasuruan
A A A
Sindonews.com - Vonis pemecatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 13 pejabat panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan menjadi bukti tambahan penyidikan di Polres Pasuruan Kota.

Namun hingga kini, penyidik belum menentukan jenis pelanggaran pidana apa yang akan diterapkan terhadap 13 pejabat PKK yang menjanjikan tambahan suara caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati.

"Kami sudah mendapat petikan putusan dari DKPP tentang pemecatan 13 oknum PPK. Petikan putusan ini akan menjadi salah satu bukti pendukung pelanggaran yang dilakukan 13 oknum PPK tersebut," Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, kemarin.

Sejak berkas dilimpahkan pada 24 April lalu, penyidik Polres Pasuruan Kota telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik 13 oknum PPK, caleg Agustina hingga Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Namun polisi belum dapat menetapkan pasal dan proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan.

Bambang Sugeng, menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada Senin (12/5). Hanya saja, untuk menerapkan jenis pelanggaran pidana baik terhadap 13 PPK maupun caleg Partai Gerindra, pihaknya masih melakukan pendalaman materi.

"Kami masih melakukan pendalaman materi untuk menerapkan pasal pelanggaran pidana. Apakah masuk dalam pasal suap menyuap atau gratifikasi," kata Bambang Sugeng.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan kembali terhadap 13 pejabat PPK dan caleg Partai Gerindra untuk pendalaman materi penyidikan. Pemanggilan ini sekaligus akan menjadi penentu dalam menerapkan jenis pasal pelanggaran pidana tersebut.

Sementara itu, caleg Agustina Amprawati juga melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas nama perseorangan tersebut dilakukan karena partai tempatnya bernaung tidak memberikan rekomendasi untuk menuntut keadilan atas perolehan suaranya yang hilang.

"Saya sudah mendaftarkan gugatan di MK. Gugatan ini bisa diterima karena saya lengkapi dengan bukti-bukti yang akurat," kata Agustina yang dihubungi melalui ponselnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6329 seconds (0.1#10.140)