Polisi bingung tangani kasus pelanggaran pemilu di Pasuruan

Kamis, 15 Mei 2014 - 01:03 WIB
Polisi bingung tangani...
Polisi bingung tangani kasus pelanggaran pemilu di Pasuruan
A A A
Sindonews.com - Vonis pemecatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 13 pejabat panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan menjadi bukti tambahan penyidikan di Polres Pasuruan Kota.

Namun hingga kini, penyidik belum menentukan jenis pelanggaran pidana apa yang akan diterapkan terhadap 13 pejabat PKK yang menjanjikan tambahan suara caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati.

"Kami sudah mendapat petikan putusan dari DKPP tentang pemecatan 13 oknum PPK. Petikan putusan ini akan menjadi salah satu bukti pendukung pelanggaran yang dilakukan 13 oknum PPK tersebut," Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, kemarin.

Sejak berkas dilimpahkan pada 24 April lalu, penyidik Polres Pasuruan Kota telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik 13 oknum PPK, caleg Agustina hingga Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Namun polisi belum dapat menetapkan pasal dan proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan.

Bambang Sugeng, menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada Senin (12/5). Hanya saja, untuk menerapkan jenis pelanggaran pidana baik terhadap 13 PPK maupun caleg Partai Gerindra, pihaknya masih melakukan pendalaman materi.

"Kami masih melakukan pendalaman materi untuk menerapkan pasal pelanggaran pidana. Apakah masuk dalam pasal suap menyuap atau gratifikasi," kata Bambang Sugeng.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan kembali terhadap 13 pejabat PPK dan caleg Partai Gerindra untuk pendalaman materi penyidikan. Pemanggilan ini sekaligus akan menjadi penentu dalam menerapkan jenis pasal pelanggaran pidana tersebut.

Sementara itu, caleg Agustina Amprawati juga melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas nama perseorangan tersebut dilakukan karena partai tempatnya bernaung tidak memberikan rekomendasi untuk menuntut keadilan atas perolehan suaranya yang hilang.

"Saya sudah mendaftarkan gugatan di MK. Gugatan ini bisa diterima karena saya lengkapi dengan bukti-bukti yang akurat," kata Agustina yang dihubungi melalui ponselnya.
(lns)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved