Demokrat prihatin Sutan jadi tersangka

Rabu, 14 Mei 2014 - 19:27 WIB
Demokrat prihatin Sutan...
Demokrat prihatin Sutan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait status Sutan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, pihaknya turut prihatin dan menghormati proses hukum yang akan dijalani oleh fungsionaris Partai Demokrat tersebut.

“Kami turut prihatin mendengar pengumuman KPK tadi pagi. Namun, kami akan menghormati dan menghargai proses hukum yang kan berjalan,” ujar Andi saat ditemui Sindonews di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang USD 200 ribu pada 26 Juli 2013.

Andi menyebutkan, pihaknya mempersilakan KPK untuk tidak ragu-ragu untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Terkait posisi Sutan di Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Andi menyebutkan, pihaknya akan menerapkan perlakuan yang sama dengan pengurus-pengurus yang terjerat kasus korupsi. “Kalau pengurus, pilihannya hanya dua, diberhentikan atau mengundurkan diri,” ujar Andi.

Andi mengaku pihaknya akan segera memanggil Sutan untuk dimintai keterangan terkait status tersangka yang disandangnya saat ini. “Tunggu waktu yang tepat. Saat ini kami sedang fokus pada koalisi dan persiapan pemilu presiden (pilpres),” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)