KPK cegah tiga orang terkait kasus Rahmat Yasin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Teuteung Rosita, karyawan swasta untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan tukar menukar kawasan Hutan, KPK sudah kirimkan permintaan cegah Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Selain Teteng, KPK juga mencegah Robin Zulkarnain dari swasta dan Heru Tandaputra (wiraswasta). Mereka berdua juga dicegah dalam kasus yang sama.
Johan menjelaskan, pencegahan berlaku sejak 13 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan. Menurutnya, hal itu juga bagian dari kepentingan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkuta jika diperiksa sebagai saksi di KPK tidak sedang bepergian ke luar ngeri," tegasnya.
Pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan tukar menukar kawasan Hutan, KPK sudah kirimkan permintaan cegah Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Selain Teteng, KPK juga mencegah Robin Zulkarnain dari swasta dan Heru Tandaputra (wiraswasta). Mereka berdua juga dicegah dalam kasus yang sama.
Johan menjelaskan, pencegahan berlaku sejak 13 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan. Menurutnya, hal itu juga bagian dari kepentingan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkuta jika diperiksa sebagai saksi di KPK tidak sedang bepergian ke luar ngeri," tegasnya.
(maf)