Tersangka, Sutan absen dari rapat Fraksi Demokrat di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam dugaan perkara penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Bersamaan dengan itu, hari ini Sutan Bhatoegana tak terlihat dalam rapat pleno Fraksi Partai Demokrat masa Persidangan IV Tahun 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nama Sutan yang tertera dalam daftar hadir dengan nomor urut 11 dan nomor anggota 421 dituliskan yang bersangkutan izin untuk tidak mengikuti pleno tersebut. Namun tak diketahui alasan tidak hadirnya Ketua DPP Partai Demokrat itu.
KPK menduga Sutan Bhatoegana melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku Ketua komisi VII DPR 2009-2014," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/52014).
Bersamaan dengan itu, hari ini Sutan Bhatoegana tak terlihat dalam rapat pleno Fraksi Partai Demokrat masa Persidangan IV Tahun 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nama Sutan yang tertera dalam daftar hadir dengan nomor urut 11 dan nomor anggota 421 dituliskan yang bersangkutan izin untuk tidak mengikuti pleno tersebut. Namun tak diketahui alasan tidak hadirnya Ketua DPP Partai Demokrat itu.
KPK menduga Sutan Bhatoegana melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku Ketua komisi VII DPR 2009-2014," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/52014).
(kur)