Tahapan yang harus dilewati untuk Pilpres 2014
A
A
A
Sindonews.com - Tahapan pemilu presiden dan wakil presiden dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres pada tanggal 18-20 Mei 2014.
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Setelah pendaftaran calon, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
"Untuk pemeriksaan kesehatan kita akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ucap Ferry.
IDI juga akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan apa saja yang memang harus diperiksa kadarnya dan sebagainya. "Jadi nanti akan diinformasikan lebih lanjut dan insyaallah nanti pukul empat akan kami akan koordinasi dengan IDI," pungkasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Setelah pendaftaran calon, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
"Untuk pemeriksaan kesehatan kita akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ucap Ferry.
IDI juga akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan apa saja yang memang harus diperiksa kadarnya dan sebagainya. "Jadi nanti akan diinformasikan lebih lanjut dan insyaallah nanti pukul empat akan kami akan koordinasi dengan IDI," pungkasnya.
(kri)