KPK periksa Direktur BJA dalam kasus Rahmat Yasin

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:59 WIB
KPK periksa Direktur...
KPK periksa Direktur BJA dalam kasus Rahmat Yasin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie, dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Ganie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

"Benar dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/5/2014).

Hari ini KPK juga memeriksa Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogot, M Zairin. Keduanya akan diperiksa untuk Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY). Zairin dan Rahmat saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. "Yohan dan Zairin diperiksa untuk RY," tegas Priharsa.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor.

Rahmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7524 seconds (0.1#10.140)