Rusak suara suara, Gozali divonis percobaan

Rabu, 14 Mei 2014 - 02:44 WIB
Rusak suara suara, Gozali...
Rusak suara suara, Gozali divonis percobaan
A A A
PURWAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap Gojali Basah Nasorin ,55, terdakwa kasus pidana pemilu.

Gojali didakwa bersalah karena melakuan perusakan surat suara pada Pemilu 9 April lalu di Tempat Pemungutan suara (TPS) 05 Kampung Sukamaju, RT 11 RW 6, Desa Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 ribu subsider 1 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan surat suara hingga menyebabkan suara peserta pemilu berkurang dan suara peserta pemilu lainnya bertambah," kata Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Purwakarta Indah W. K didampingi Hakim anggota Marta Natpitupulu dan Bayu Seno dalam sidang dengan putusan di ruang sidang PN Purwakarta, Selasa 13 Mei 2014.

Gojali yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini langsung tertunduk dan menyesali perbuatannya, dia tak menyangka perbuatanya tersebut berujung di meja hijau. Meski tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi namun putusan hakim tersebut membuat dirinya terpukul, Gojali yang tidak kuasa menahan kesedihanya lansung menangis dan memeluk anggota KPPS. "Saya kapok bu, ampun,"rintih Gojali.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta Sri Muntari menuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Ini lantaran sikap terdakwa yang diduga melanggar Pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dimana ancaman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

"Kita tuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ucap Sri Muntari, sebelum sidang putusan.

Sidang putusan ini merupakan sidang ketiga yang digelar pihak Pengadilan Negeri Purwakarta. Dua sidang sebelumnya telah digelar beberapa hari sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, saksi serta tuntutan.

Saat proses penghitungan surat suara lalu, terdakwa melakukan pencoblosan tambahan terhadap surat suara menggunakan ujung pulpen. Akibatnya, surat suara menjadi tercoblos lebih satu kali dan akhirnya dinyatakan tidak sah. Sementara surat suara yang belum tercoblos, dicoblos oleh terdakwa di gambar salah satu calon. Sehingga suara calon tersebut bertambah.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Infografis
Syarat Pemungutan Suara...
Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved