Rusak suara suara, Gozali divonis percobaan
A
A
A
PURWAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap Gojali Basah Nasorin ,55, terdakwa kasus pidana pemilu.
Gojali didakwa bersalah karena melakuan perusakan surat suara pada Pemilu 9 April lalu di Tempat Pemungutan suara (TPS) 05 Kampung Sukamaju, RT 11 RW 6, Desa Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 ribu subsider 1 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan surat suara hingga menyebabkan suara peserta pemilu berkurang dan suara peserta pemilu lainnya bertambah," kata Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Purwakarta Indah W. K didampingi Hakim anggota Marta Natpitupulu dan Bayu Seno dalam sidang dengan putusan di ruang sidang PN Purwakarta, Selasa 13 Mei 2014.
Gojali yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini langsung tertunduk dan menyesali perbuatannya, dia tak menyangka perbuatanya tersebut berujung di meja hijau. Meski tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi namun putusan hakim tersebut membuat dirinya terpukul, Gojali yang tidak kuasa menahan kesedihanya lansung menangis dan memeluk anggota KPPS. "Saya kapok bu, ampun,"rintih Gojali.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta Sri Muntari menuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Ini lantaran sikap terdakwa yang diduga melanggar Pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dimana ancaman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
"Kita tuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ucap Sri Muntari, sebelum sidang putusan.
Sidang putusan ini merupakan sidang ketiga yang digelar pihak Pengadilan Negeri Purwakarta. Dua sidang sebelumnya telah digelar beberapa hari sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, saksi serta tuntutan.
Saat proses penghitungan surat suara lalu, terdakwa melakukan pencoblosan tambahan terhadap surat suara menggunakan ujung pulpen. Akibatnya, surat suara menjadi tercoblos lebih satu kali dan akhirnya dinyatakan tidak sah. Sementara surat suara yang belum tercoblos, dicoblos oleh terdakwa di gambar salah satu calon. Sehingga suara calon tersebut bertambah.
Gojali didakwa bersalah karena melakuan perusakan surat suara pada Pemilu 9 April lalu di Tempat Pemungutan suara (TPS) 05 Kampung Sukamaju, RT 11 RW 6, Desa Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 ribu subsider 1 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan surat suara hingga menyebabkan suara peserta pemilu berkurang dan suara peserta pemilu lainnya bertambah," kata Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Purwakarta Indah W. K didampingi Hakim anggota Marta Natpitupulu dan Bayu Seno dalam sidang dengan putusan di ruang sidang PN Purwakarta, Selasa 13 Mei 2014.
Gojali yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini langsung tertunduk dan menyesali perbuatannya, dia tak menyangka perbuatanya tersebut berujung di meja hijau. Meski tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi namun putusan hakim tersebut membuat dirinya terpukul, Gojali yang tidak kuasa menahan kesedihanya lansung menangis dan memeluk anggota KPPS. "Saya kapok bu, ampun,"rintih Gojali.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta Sri Muntari menuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Ini lantaran sikap terdakwa yang diduga melanggar Pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dimana ancaman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
"Kita tuntut terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ucap Sri Muntari, sebelum sidang putusan.
Sidang putusan ini merupakan sidang ketiga yang digelar pihak Pengadilan Negeri Purwakarta. Dua sidang sebelumnya telah digelar beberapa hari sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, saksi serta tuntutan.
Saat proses penghitungan surat suara lalu, terdakwa melakukan pencoblosan tambahan terhadap surat suara menggunakan ujung pulpen. Akibatnya, surat suara menjadi tercoblos lebih satu kali dan akhirnya dinyatakan tidak sah. Sementara surat suara yang belum tercoblos, dicoblos oleh terdakwa di gambar salah satu calon. Sehingga suara calon tersebut bertambah.
(dam)