Hakim sebut Maria terkena rayuan Elda & Fathanah
Selasa, 13 Mei 2014 - 16:31 WIB
Hakim sebut Maria terkena rayuan Elda & Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis bersalah lantaran dianggap terbukti menyuap Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam kesimpulan amar putusan, Majelis Hakim Alexander Marwata menilai, Maria terjerat kasus impor daging sapi lantaran terbujuk rayuan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah untuk mendapat tambahan kuota impor daging.
"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Alexande saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Bahkan Majelis menyebut Maria yang berprofesi sebagai importir daging berperan dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal. "Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Hakim Alexander.
Kuasa hukum Maria, Denny Kailimang mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim terhadap kliennya yakni dua tahun tiga bulan penjara dan denda pidana Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp300 juta dan Rp1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny usai persidangan.
Denny menambahkan, tim kuasa hukum tidak mau buru-buru mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurutnya, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp1,3 miliar itu sebagai suap.
"Juga pengakuan Ahmad Fathanah yang membantah uang untuk Luthfi. Itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis, kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak," tegas Denny.
Dalam kesimpulan amar putusan, Majelis Hakim Alexander Marwata menilai, Maria terjerat kasus impor daging sapi lantaran terbujuk rayuan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah untuk mendapat tambahan kuota impor daging.
"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Alexande saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Bahkan Majelis menyebut Maria yang berprofesi sebagai importir daging berperan dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal. "Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Hakim Alexander.
Kuasa hukum Maria, Denny Kailimang mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim terhadap kliennya yakni dua tahun tiga bulan penjara dan denda pidana Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp300 juta dan Rp1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny usai persidangan.
Denny menambahkan, tim kuasa hukum tidak mau buru-buru mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurutnya, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp1,3 miliar itu sebagai suap.
"Juga pengakuan Ahmad Fathanah yang membantah uang untuk Luthfi. Itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis, kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak," tegas Denny.
(kri)