Susi Tur Andayani pernah tinggal di rumah Akil
A
A
A
Sindonews.com - Susi Tur Andayani kembali dihadirkan menjadi saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang kasus suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.
Dalam kesaksiannya, Susi mengaku kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah lama. Bahkan, Susi mengungkapkan pernah tinggal di rumah Akil.
"Saya (kenal) dengan Akil tahun 1996. Saya tinggal di rumah beliau, saat kerja di lawfirm beliau," kata Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak di MK. Namun, Susi tak menjelaskan secara detail perihal berapa lama dirinya tinggal di rumah Akil.
Susi mengklaim saat menangani sengketa Pemilukada Lebak, tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar. Saat itu Akil menjadi ketua panel dalam perkara Lebak.
"Tidak pernah yang mulia, saya tidak pernah ketemu baik di kantor dan di rumah," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pemilukada Lebak.
Atut didakwa memberi uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu rencananya akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Dalam kesaksiannya, Susi mengaku kenal dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah lama. Bahkan, Susi mengungkapkan pernah tinggal di rumah Akil.
"Saya (kenal) dengan Akil tahun 1996. Saya tinggal di rumah beliau, saat kerja di lawfirm beliau," kata Susi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin saat mengajukan gugatan hasil Pemilukada Lebak di MK. Namun, Susi tak menjelaskan secara detail perihal berapa lama dirinya tinggal di rumah Akil.
Susi mengklaim saat menangani sengketa Pemilukada Lebak, tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar. Saat itu Akil menjadi ketua panel dalam perkara Lebak.
"Tidak pernah yang mulia, saya tidak pernah ketemu baik di kantor dan di rumah," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pemilukada Lebak.
Atut didakwa memberi uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu rencananya akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
(kri)