KPU bentuk tiga tim hukum hadapi gugatan di MK
Selasa, 13 Mei 2014 - 15:01 WIB
KPU bentuk tiga tim hukum hadapi gugatan di MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan guna menghadapi sidang permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU rencananya akan membentuk tiga tim hukum dalam menghadapi parpol yang menggugat. Jumlah tim hukum KPU ini disesuaikan dengan model persidangan MK yang membentuk tiga panel hakim.
"Karena panel hakimnya nanti ada tiga, Maka kita juga harus membentuk sekurang-kurangnya tiga tim," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Pada sidang sengketa pemilu ini MK membentuk tiga panel hakim berdasarkan wilayah yakni Barat, Timur, Tengah. Ada kelompok provinsi tertentu yang kasusnya di tangani panel hakim tertentu. "Jadi mau tidak mau kita harus mengikuti model persidangan di MK itu," ujarnya.
Menurut Arief, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tujuh hari mempelajari berkas sebelum masuknya sidang pertama. Menghadapi sidang sengketa ini, KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Khusus tenaga pengacara, koordinasinya tetap berada di bawah KPU pusat.
"Mereka kita masukkan sebagai penasihat untuk memberi masukan. Tetapi yang action di lapangan, nanti KPU dengan tim kuasa hukumnya," ujarnya.
Jika sengketa itu nanti melibatkan KPU kabupaten/kota, tambah Arief, maka mereka juga akan diminta untuk terlibat di dalamnya.
"Tetapi untuk pembuktian-pembuktian, penyediaan data-data, kita libatkan KPU setempat. Kalau KPUD provinsi, provinsi yang kita minta terlibat," ujar Arief.
KPU rencananya akan membentuk tiga tim hukum dalam menghadapi parpol yang menggugat. Jumlah tim hukum KPU ini disesuaikan dengan model persidangan MK yang membentuk tiga panel hakim.
"Karena panel hakimnya nanti ada tiga, Maka kita juga harus membentuk sekurang-kurangnya tiga tim," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Pada sidang sengketa pemilu ini MK membentuk tiga panel hakim berdasarkan wilayah yakni Barat, Timur, Tengah. Ada kelompok provinsi tertentu yang kasusnya di tangani panel hakim tertentu. "Jadi mau tidak mau kita harus mengikuti model persidangan di MK itu," ujarnya.
Menurut Arief, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tujuh hari mempelajari berkas sebelum masuknya sidang pertama. Menghadapi sidang sengketa ini, KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Khusus tenaga pengacara, koordinasinya tetap berada di bawah KPU pusat.
"Mereka kita masukkan sebagai penasihat untuk memberi masukan. Tetapi yang action di lapangan, nanti KPU dengan tim kuasa hukumnya," ujarnya.
Jika sengketa itu nanti melibatkan KPU kabupaten/kota, tambah Arief, maka mereka juga akan diminta untuk terlibat di dalamnya.
"Tetapi untuk pembuktian-pembuktian, penyediaan data-data, kita libatkan KPU setempat. Kalau KPUD provinsi, provinsi yang kita minta terlibat," ujar Arief.
(kri)