KPU nilai wajar MK banjir gugatan parpol
Selasa, 13 Mei 2014 - 13:44 WIB
KPU nilai wajar MK banjir gugatan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tidak panik menanggapi banyaknya gugatan sengketa pemilu yang diajukan partai politik, calon anggota legislatif, dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi kita itu langkah yang wajar ditempuh parpol ketika mereka merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Ada diantara mereka yang barangkali kehilangan kursi sehingga perlu menggugat," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Sigit mengatakan, pada saat rekapitulasi perolehan suara nasional, KPU sudah memfasilitasi peserta pemilu untuk mengklarifikasi keberatan yang mereka lakukan.
Menurutnya, gugatan peserta pemilu itu sebenarnya tidak semata-mata terkait dengan kinerja penyelenggara pemilu, sekalipun dia mengakui memang ada beberapa.
"Dengan ketebukaan data memang memungkinkan semua orang melakukan semua orang melakukan langkah-langkah yang diinginkan. Itu juga yang mendorong mereka mencoba keberuntungan di MK," ujarnya.
Pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu di MK berakhir tadi malam pukul 23.50 WIB. Jumlah parpol yang mengajukan sengketa sebanyak 14, terdiri 12 parpol nasional dan dua partai lokal Aceh. Sedangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggugat 30 orang dari 19 provinsi.
"Bagi kita itu langkah yang wajar ditempuh parpol ketika mereka merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Ada diantara mereka yang barangkali kehilangan kursi sehingga perlu menggugat," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Sigit mengatakan, pada saat rekapitulasi perolehan suara nasional, KPU sudah memfasilitasi peserta pemilu untuk mengklarifikasi keberatan yang mereka lakukan.
Menurutnya, gugatan peserta pemilu itu sebenarnya tidak semata-mata terkait dengan kinerja penyelenggara pemilu, sekalipun dia mengakui memang ada beberapa.
"Dengan ketebukaan data memang memungkinkan semua orang melakukan semua orang melakukan langkah-langkah yang diinginkan. Itu juga yang mendorong mereka mencoba keberuntungan di MK," ujarnya.
Pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilu di MK berakhir tadi malam pukul 23.50 WIB. Jumlah parpol yang mengajukan sengketa sebanyak 14, terdiri 12 parpol nasional dan dua partai lokal Aceh. Sedangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggugat 30 orang dari 19 provinsi.
(kri)