Udar Pristono berang jadi tersangka kasus Bus Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tidak menerima penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, penetapan status tersangka itu merupakan subjektivitas penyidik.
"Saya melaksanakan pengadaan bus ini dengan nawaitu (niat) yang baik. Sekarang saya ditetapkan jadi tersangka itu karena subjektivitas penyidik," kata Udar dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Udar mencatat, anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan bus tahun 2013 adalah sebesar Rp1,1 triliun. "Sesuai dengan kontrak pengadaan bus, yang 10 paket bus Transjakarta sekitar Rp822 miliar dan bus sedang Rp272 miliar. Jadi total ada sekitar Rp1,1 triliun. Sementara tuduhan korupsi Rp1,5 triliun. Nah ini gimana?" tanya Udar.
Udar menegaskan, semua prosedur pengadaan sudah melalui mekanisme yang benar sejak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tahun 2013.
"Pengadaan busway ini sudah didahului dari RPJMD, kemudian turun menjadi Perda APBD 2013. Ini bukan program tiba-tiba. Tapi sudah melalui mekanisme dan dua peraturan Perpres 54 2010 juncro Perpres 70 2012," ucapnya.
"Saya melaksanakan pengadaan bus ini dengan nawaitu (niat) yang baik. Sekarang saya ditetapkan jadi tersangka itu karena subjektivitas penyidik," kata Udar dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Udar mencatat, anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan bus tahun 2013 adalah sebesar Rp1,1 triliun. "Sesuai dengan kontrak pengadaan bus, yang 10 paket bus Transjakarta sekitar Rp822 miliar dan bus sedang Rp272 miliar. Jadi total ada sekitar Rp1,1 triliun. Sementara tuduhan korupsi Rp1,5 triliun. Nah ini gimana?" tanya Udar.
Udar menegaskan, semua prosedur pengadaan sudah melalui mekanisme yang benar sejak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tahun 2013.
"Pengadaan busway ini sudah didahului dari RPJMD, kemudian turun menjadi Perda APBD 2013. Ini bukan program tiba-tiba. Tapi sudah melalui mekanisme dan dua peraturan Perpres 54 2010 juncro Perpres 70 2012," ucapnya.
(hyk)