Istana akui ada rencana Hatta mundur dari menteri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dikabarkan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri. Pengunduran diri ini terkait kesiapannya untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Kabar ini diakui oleh kalangan Istana. Julian Aldrin Pasha selaku juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan terkait kabar tersebut. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan secara detail di balik rencana pengunduran diri Hatta Rajasa.
"Ada rencana mengenai hal itu ya. Saya berhenti di situ. Rencananya memang demikian ya. Tapi mengenai apanya ya nanti," ujar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Julian menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang menyebutkan pejabat negara atau menteri aktif harus mundur jika mencalonkan presiden atau wakil presiden.
"Bilamana Pak Hatta secara resmi dicalonkan parpol atau dideklarasikan pencalonan bersama Prabowo, dengan sendirinya harus mundur. Itu amanat undang-undang," jelasnya.
Lanjutnya, ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Menurutnya seorang kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden cukup mengajukan cuti dengan seizin presiden. "Tidak harus mundur," terangnya.
Berdasarkan informasi dari biro Pers Istana Kepresidenan, Hatta Rajasa dijadwalkan menemui Presiden SBY di kantor presiden pada pukul 17.00 WIB. Selain itu, Presiden SBY juga dijadwalkan
menerima bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pada jam yang sama.
Sebelum itu, pukul 13.00 WIB, SBY juga dijadwalkan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta yang juga diajukan sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo.
"Presiden berkenan menerima beliau-beliau. Agendanya ditunggu jam satu dan jam lima," lanjut Julian.
Kabar ini diakui oleh kalangan Istana. Julian Aldrin Pasha selaku juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan terkait kabar tersebut. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan secara detail di balik rencana pengunduran diri Hatta Rajasa.
"Ada rencana mengenai hal itu ya. Saya berhenti di situ. Rencananya memang demikian ya. Tapi mengenai apanya ya nanti," ujar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Julian menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang menyebutkan pejabat negara atau menteri aktif harus mundur jika mencalonkan presiden atau wakil presiden.
"Bilamana Pak Hatta secara resmi dicalonkan parpol atau dideklarasikan pencalonan bersama Prabowo, dengan sendirinya harus mundur. Itu amanat undang-undang," jelasnya.
Lanjutnya, ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Menurutnya seorang kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden cukup mengajukan cuti dengan seizin presiden. "Tidak harus mundur," terangnya.
Berdasarkan informasi dari biro Pers Istana Kepresidenan, Hatta Rajasa dijadwalkan menemui Presiden SBY di kantor presiden pada pukul 17.00 WIB. Selain itu, Presiden SBY juga dijadwalkan
menerima bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pada jam yang sama.
Sebelum itu, pukul 13.00 WIB, SBY juga dijadwalkan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta yang juga diajukan sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo.
"Presiden berkenan menerima beliau-beliau. Agendanya ditunggu jam satu dan jam lima," lanjut Julian.
(kur)