Caleg kesulitan dengan batas waktu perbaikan 3x24 jam

Selasa, 13 Mei 2014 - 10:15 WIB
Caleg kesulitan dengan batas waktu perbaikan 3x24 jam
Caleg kesulitan dengan batas waktu perbaikan 3x24 jam
A A A
Sindonews.com - Undang-undang mengenai ketentuan batas waktu perbaikan berkas permohonan gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih memiliki kekurangan.

Politikus Senayan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, batas waktu 3x24 jam untuk memperbaiki berkas gugatan dianggap tidak cukup. Namun diakuinya, sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dirinya turut andil dalam pembuatan undang-undang tersebut.

"Salahnya saya selaku pembuat undang-undang, batas akhir hanya 3 x 24 jam," ujar Yani selaku calon anggota legislatif (caleg) incumbent saat mendaftarkan gugatan hasil Pileg 2014 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 12 Mei 2014 malam.

Gugatan atas Pileg 2014 ditutup pada Senin 12 Mei 2014 jam 23.51 WIB. Sebagaimana ketentuan undang-undang, pendaftaran gugatan itu dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sekaligus menetapkan rekapitulasi hasil Pileg 2014, yakni Jumat 9 Mei 2014 malam lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)
pixels