KPK periksa dua saksi terkait kasus BCA
A
A
A
Sindonews.com - KPK memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Zaitun, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP). Hadi juga mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Penyidik juga memanggil Freddy EP Husein dari pihak swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Hadi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP). Hadi juga mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Penyidik juga memanggil Freddy EP Husein dari pihak swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Hadi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)