KPK akan periksa pejabat Kementerian ESDM
A
A
A
Sindonews.com - KPK memanggil Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Agus Salim, terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agus Salim akan diperiksa sebagai saksi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar hari ini, dia (Agus Salim) dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Selain itu, penyidik juga memanggil Sri Utami selaku Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Bendahara Yayasan Pertambangan dan Energi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sementara Susyanto sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas, Parlaungan Simatupang Kepala Biro keuangan Sekretariat Kementerian ESDM atau mantan kepala bagian belanja pada Biro keuangan, Sekjen ESDM juga diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Rida Mulyana Dirjen Energi Baru, Ternbarukan dan Konvensi Energi Kementerian ESDM. Sementara Arief Indarto, PNS Kementerian ESDM dan Indriyati Kabiro Kepegawaian dan Organisasi juga diperiksa sebagai saksi.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM, pada Rabu 7 Mei 2014.
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.
Agus Salim akan diperiksa sebagai saksi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar hari ini, dia (Agus Salim) dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Selain itu, penyidik juga memanggil Sri Utami selaku Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Bendahara Yayasan Pertambangan dan Energi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sementara Susyanto sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas, Parlaungan Simatupang Kepala Biro keuangan Sekretariat Kementerian ESDM atau mantan kepala bagian belanja pada Biro keuangan, Sekjen ESDM juga diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Rida Mulyana Dirjen Energi Baru, Ternbarukan dan Konvensi Energi Kementerian ESDM. Sementara Arief Indarto, PNS Kementerian ESDM dan Indriyati Kabiro Kepegawaian dan Organisasi juga diperiksa sebagai saksi.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM, pada Rabu 7 Mei 2014.
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.
(maf)