KPK telusuri keterlibatan Presdir Sentul City terkait RY

Minggu, 11 Mei 2014 - 19:29 WIB
KPK telusuri keterlibatan...
KPK telusuri keterlibatan Presdir Sentul City terkait RY
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng, dalam penyelidikan terkait proses perizinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pencegahan Cahyadi Kumala Kwee dan kakak kandungnya, Haryadi Kumala Kwee alias A Sie berkaitan dengan penyelidikan yang berdiri sendiri.

Bukan bagian dari kasus dugaan suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) dengan tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap dengan tersangka pemberi suap Franciskus Xaverius Yohan Yap, utusan atau broker dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Pasalnya, Johan mengaku sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan KPK terkait pencegahan Cahyadi dan Haryadi.

"Dirlid (Direktur Penyelidikan) bilang pencegahan ini dasarnya sprinlid (surat perintah penyelidikan). Tentu kita dalami dugaan keterlibatan dua orang yang dicegah itu dalam perijinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu (11/5/2014).

Johan belum mengetahui, apakah lahan tersebut di Bogor atau bukan. Dia juga belum menerima informasi bagaimana peran dan dugaan keterlibatan keduanya. Intinya orang dicegah tujuannya agar sewaktu-waktu dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri.

Penyelidikan ini seperti juga penyelidikan lainnya dimaksudkan dalam rangka untuk mengetahui apakah terjadinya tindak pidana korupsi atau tidak. "Kalau penyidikan kan sudah ada dua alat bukti. Nah penyelidikan itu untuk menemukan apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak," ucapnya.

Dari informasi yang diterima KORAN SINDO, Cahyadi merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sedang Haryadi adalah Komisaris. Johan mengaku belum menerima informasi tersebut. Karena di surat pencegahan keduanya tidak tertulis sebagai komisaris. Hanya ditulis nama, tempat tanggal lahir, dan alamat keduanya.

Tetapi harus juga dilihat keterkaitan Cahyadi dan Haryadi dengan utusan PT BJA Franciskus Xaverius Yohan Yap (YY). Menurutnya, kalau Franciskus merupakan utusan atau broker tentu ada yang meminta atau memeritahkan untuk mengurusi lahan. "Makanya masih kita telusuri," tandas Johan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)