KPK perpanjang masa cegah Mahfud Suroso
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri, untuk Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Masa pencegahan terhadap tersangka korupsi proyek Hambalang itu diperpanjang mulai tanggal 25 April 2014. "Sejak 25 April sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Dia mengatakan, pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan proyek lain, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor pengerjaan proyek sport center Hambalang, Bogor. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang, yang selanjutnya dialokasikan ke Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.
Masa pencegahan terhadap tersangka korupsi proyek Hambalang itu diperpanjang mulai tanggal 25 April 2014. "Sejak 25 April sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Dia mengatakan, pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan proyek lain, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor pengerjaan proyek sport center Hambalang, Bogor. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahfud menerima uang muka Rp63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang, yang selanjutnya dialokasikan ke Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.
(maf)