RY bisa dijerat TPPU dan disita hartanya
Jum'at, 09 Mei 2014 - 06:31 WIB
RY bisa dijerat TPPU dan disita hartanya
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin yang sudah menjadi tersangka karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena beberapa harta kekayaannya tidak dilaporkan ke KPK.
Berdasarkan data yang diterima Sindonews, sejumlah harta RY yang tidak dilaporkan ke lembaga anti korupsi ini diantaranya sebuah rumah di Kompleks di Citra Grand, Cluster Brentwood, Blok RC 2 Nomor 2, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Rumah dua lantai diatas tanah 231 meter persegi ini bernilai Rp1 miliar lebih itu, tercatat atas nama salah satu istri muda RY, berinisal RK.
Selain itu RY memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6 miliar di Jalan Raya Puncak Cipayung No 153 Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rumah dan bangunan tersebut sebelumnya adalah milik salah putri Bung Karno.
RY juga memiliki puluhan hektare tanah di Kecamatan Jonggol, Jawa Barat. tanah tersebut merupakan eks tanah negara yang disertifikasi oleh RY. Seluruh harta ini tidak dilaporkan RY dalam LHKPN dan diatasnamakan kerabat atau orang lain.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti awal telah terjadi TPPU, maka bisa dikenakan tindak pidana tersebut.
"Tapi kita lihat saja pemeriksan terhadap yang bersangkutan jika ditemukan alat bukti untuk TPPU maka RY bisa dikenakan TPPU," kata Johan Budi SP kepada Sindonews , Kamis malam 8 Mei 2014.
Sementara Pakar Hukum Tatanegara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, sangat masuk akal jika Bupati Bogor Rachmat Yasin dijerat pasal TPPU karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp4,5 miliar terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
"Dengan dijerat lewat TPPU semua harta RY yang terindikasi diperoleh dari hasil korupsi bisa segera disita KPK," ungkap Margarito.
Terpisah mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman mensinyalir, RY juga memiliki tanah seluas 18 hektare di seputar GOR Pemkab Bogor yang sedang dibangun.
Bahkan, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini RY juga diduga memiliki sejumlah mobil mewah.
“Semua aktivis di Bogor tau kalau 6 rumah, 7 mobil mewah, ratusan hektare tanah RY tercatat atas nama orang lain. BPN Kabupaten Bogor harus bersaksi bahwa setiap bulan RY mengajukan sertifikasi puluhan bidang tanah,” timpalnya.
Karenanya Karfat sapaan akrab politisi PDIP ini meminta KPK segera menelusuri semua informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki RY yang diatas namakan orang lain.
Berdasarkan data yang diterima Sindonews, sejumlah harta RY yang tidak dilaporkan ke lembaga anti korupsi ini diantaranya sebuah rumah di Kompleks di Citra Grand, Cluster Brentwood, Blok RC 2 Nomor 2, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Rumah dua lantai diatas tanah 231 meter persegi ini bernilai Rp1 miliar lebih itu, tercatat atas nama salah satu istri muda RY, berinisal RK.
Selain itu RY memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6 miliar di Jalan Raya Puncak Cipayung No 153 Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rumah dan bangunan tersebut sebelumnya adalah milik salah putri Bung Karno.
RY juga memiliki puluhan hektare tanah di Kecamatan Jonggol, Jawa Barat. tanah tersebut merupakan eks tanah negara yang disertifikasi oleh RY. Seluruh harta ini tidak dilaporkan RY dalam LHKPN dan diatasnamakan kerabat atau orang lain.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti awal telah terjadi TPPU, maka bisa dikenakan tindak pidana tersebut.
"Tapi kita lihat saja pemeriksan terhadap yang bersangkutan jika ditemukan alat bukti untuk TPPU maka RY bisa dikenakan TPPU," kata Johan Budi SP kepada Sindonews , Kamis malam 8 Mei 2014.
Sementara Pakar Hukum Tatanegara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, sangat masuk akal jika Bupati Bogor Rachmat Yasin dijerat pasal TPPU karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp4,5 miliar terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
"Dengan dijerat lewat TPPU semua harta RY yang terindikasi diperoleh dari hasil korupsi bisa segera disita KPK," ungkap Margarito.
Terpisah mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman mensinyalir, RY juga memiliki tanah seluas 18 hektare di seputar GOR Pemkab Bogor yang sedang dibangun.
Bahkan, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini RY juga diduga memiliki sejumlah mobil mewah.
“Semua aktivis di Bogor tau kalau 6 rumah, 7 mobil mewah, ratusan hektare tanah RY tercatat atas nama orang lain. BPN Kabupaten Bogor harus bersaksi bahwa setiap bulan RY mengajukan sertifikasi puluhan bidang tanah,” timpalnya.
Karenanya Karfat sapaan akrab politisi PDIP ini meminta KPK segera menelusuri semua informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki RY yang diatas namakan orang lain.
(sms)