Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK

Kamis, 08 Mei 2014 - 22:17 WIB
Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK
Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) akan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

”Untuk RY (Rachmat Yasin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2014) malam.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin akan ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK juga menahan terduga pemberi suap dari swasta PT. BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap (YY) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya juga berstatus tersangka.

”MZ, di Rutan Cipinang sementara, YY (Yohan Yap) di Rutan Guntur,” tukas Abraham.

Seperti diketahui, KPK menangkap Rachmat Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor pada hari pada Rabu 7 Mei malam sekira pukul 19.00 WIB.

KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ), serta pihak swasta bernama Fransiskus Xaverius Yohan (FXY). FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul pukul 16.15 WIB.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK juga mengamankan seorang sopir, ajudan dan seorang perempuan berjilbab.

KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Diduga ada transaksi terkait izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5679 seconds (0.1#10.140)