Cuti bersama di 2015 berkurang 3 hari

Rabu, 07 Mei 2014 - 18:03 WIB
Cuti bersama di 2015...
Cuti bersama di 2015 berkurang 3 hari
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama 2015 sebanyak empat hari dan libur bersama sebanyak 15 hari. Cuti bersama diberikan hanya pada hari raya agama.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, hari cuti bersama diberikan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah yaitu 15, 16 dan 20 Juli atau Rabu, Kamis dan Jum'at. Sedangkan satu hari lagi, cuti diberikan pada satu hari sebelum hari raya Natal 24 Desember.

Sebelumnya, pada 2014 cuti bersama sebanyak tujuh hari dan libur nasional tetap 15 hari. Pengurangan ini di dasari peningkatan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja. "Pada 2014 kan 22 hari, tahun depan hanya 15 hari kita berikan," ujar Agung usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya, pemerintah memang sengaja menghindari hari-hari kejepit untuk diliburkan demi menghindari banyaknya hari kejepit yang dapat menggangu hak individu masing-masing. Maka itu pemerintah memberikan maksimum cuti bersama sebanyak enam hari dari 12 hari yang diberikan selama setahun.

Pengurangan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan perluasan khususnya kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang susah mengatur waktu berwisata. Pada tahun 2012 cuti bersama selama sebanyak enam hari. 2013 sebanyak lima hari, 2014 sebanyak tujuh hari dan 2015 sebanyak empat hari.

"Cuti bersama menyertai hari libur nasional dipandang sangat positif untuk mendisiplinkan dan meningkatkan sektor ekonomi," tegasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)