SDA sebut fitnah soal temuan PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama Suryadharma Ali membantah jika bunga dana setoran ibadah haji mengalir ke sejumlah rekening pada periode 2004-2012. Sebelumnya, hal itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Fitnah, fitnah, fitnah," kata SDA usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2014) malam.
Kendati demikian, pria yang menjabat sebagai Menteri Agama ini tidak berani berspekulasi mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji. "Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," tegasnya.
SDA menegaskan, tak ada bunga yang dinikmati seperti laporan PPATK. Menurutnya, semuanya dikembalikan kepada jemaah haji dalam bentuk perbaikan pelayanan dan fasilitas.
"Jadi kira-kira sampai dengan hari ini Rp70 triliun. Bunga atau manfaat, karena di bank syariah itu disebut manfaat. Manfaat atau bunga itu dipergunakan atau dikembalikan ke jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan," jelasnya.
Seperti diketahui, PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.
"Fitnah, fitnah, fitnah," kata SDA usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2014) malam.
Kendati demikian, pria yang menjabat sebagai Menteri Agama ini tidak berani berspekulasi mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji. "Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," tegasnya.
SDA menegaskan, tak ada bunga yang dinikmati seperti laporan PPATK. Menurutnya, semuanya dikembalikan kepada jemaah haji dalam bentuk perbaikan pelayanan dan fasilitas.
"Jadi kira-kira sampai dengan hari ini Rp70 triliun. Bunga atau manfaat, karena di bank syariah itu disebut manfaat. Manfaat atau bunga itu dipergunakan atau dikembalikan ke jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan," jelasnya.
Seperti diketahui, PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.
(kri)