Mendagri usulkan penonaktifan Atut ke presiden
Selasa, 06 Mei 2014 - 19:36 WIB
Mendagri usulkan penonaktifan Atut ke presiden
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamwan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Sudah diteken usulan pemberhentian sementara beliau oleh Pak Mendagri siang tadi," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada SINDO, Selasa (6/5/2014).
Dia mengatakan, surat usulan pemberhentian tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, presiden dapat menerbitkan keputusan presiden (keppres) penonaktifan Gubernur Banten tersebut.
"Segera dikirim siang ini juga kepada presiden untuk dapat diterbitkan Keppresnya," katanya.
Djohermansyah mengaku, pihaknya sudah mengirim staf untuk mengambil minta surat yang memuat nomor register pengadilan. Pasalnya, hingga Ratu Atut disidangkan pihak pengadilan belum mengirimkan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti Kemendagri.
"Sudah diteken usulan pemberhentian sementara beliau oleh Pak Mendagri siang tadi," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada SINDO, Selasa (6/5/2014).
Dia mengatakan, surat usulan pemberhentian tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, presiden dapat menerbitkan keputusan presiden (keppres) penonaktifan Gubernur Banten tersebut.
"Segera dikirim siang ini juga kepada presiden untuk dapat diterbitkan Keppresnya," katanya.
Djohermansyah mengaku, pihaknya sudah mengirim staf untuk mengambil minta surat yang memuat nomor register pengadilan. Pasalnya, hingga Ratu Atut disidangkan pihak pengadilan belum mengirimkan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti Kemendagri.
(kri)