Di Pengadilan Tipikor Choel Mallarangeng akui terima uang
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali dilanjutkan. Sidang ini menghadirkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Choel itu tidak membantah pernah menerima uang uang USD550 ribu medio 28 Agustus 2010 dari dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dan Fakhrudin.
"Diantar ke rumah saat saya dan putrinya ulang tahun," kata Choel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).
Choel dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor terdakwa dalam kasus itu.
Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng ini tak menampik pernah menerima uang 2 miliar. Pasalnya uang itu diterima dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM).
"Uang (dolar) sudah saya kembalikan ke KPK. (kalau) uang (Rp2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," ucapnya.
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Choel itu tidak membantah pernah menerima uang uang USD550 ribu medio 28 Agustus 2010 dari dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dan Fakhrudin.
"Diantar ke rumah saat saya dan putrinya ulang tahun," kata Choel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).
Choel dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor terdakwa dalam kasus itu.
Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng ini tak menampik pernah menerima uang 2 miliar. Pasalnya uang itu diterima dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM).
"Uang (dolar) sudah saya kembalikan ke KPK. (kalau) uang (Rp2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," ucapnya.
(kur)