Pelaku politik uang di Sukoharjo divonis 6 bulan penjara

Selasa, 06 Mei 2014 - 14:18 WIB
Pelaku politik uang...
Pelaku politik uang di Sukoharjo divonis 6 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Daliman, terdakwa money politics atau politik uang yang tertangkap basah saat membagikan uang kepada para pemilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, divonis bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Edwin Yudhi Purwanto, Evi Fitriastuti, dan Suratni, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp2 juta, subsider 3 bulan kurungan serta 1 tahun masa percobaan kepada terdakwa yang juga Pimpinan Desa (Pindes) Partai Golkar Kartosuro, Sukoharjo. Daliman terbukti melanggar Pasal 301 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Menurut salah satu hakim, Evi Fitriastuti, vonis tersebut dijatuhkan setelah empat orang saksi yang dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan di persidangan, bahwa terdakwa secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih dua orang Calon Legislatif (Caleg) atas nama Santoso Budiharjo (Caleg DPR RI) dan H. Sutomo (Caleg DPRD Sukoharjo).

"Putusan ini dijatuhkan setelah empat orang saksi memberikan keterangan kalau terdakwa secara terang-terangan mengajak memilih caleg yang dibawanya sambil memberikan uang," jelas Evi, seusai persidangan di PN Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2014).

Evi menambahkan, putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski divonis 6 bulan penjara, terdakwa tidak ditahan. Atas putusan pengadilan tersebut, terdakwa mengaku bisa menerimanya.

Namun, pengacara terdakwa, Joko Yunanto mengatakan kliennya tersebut hanyalah korban ketidakjelasan Undang-undang Pemilu. "Klien kami hanyalah korban dari aturan perundang-undangan pemilu yang tidak jelas sama sekali. Tapi biarlah, yang terpenting meskipun klien kami divonis penjara, tapi tidak ditahan. Itu yang terpenting," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus politik uang ini digelar setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dan DPRD Sukoharjo dari Partai Golkar pada masa tenang jelang pemungutan suara.

Daliman kedapatan tengah membagikan uang secara terang-terangan kepada warga. Saat membagikan uang, Daliman mewanti-wanti warga agar memilih caleg DPR RI dan DPRD II Sukoharjo yang membagikan uang tersebut.
(zik)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved