Dua kuasa hukum Atut dipersoalkan Jaksa KPK

Selasa, 06 Mei 2014 - 11:33 WIB
Dua kuasa hukum Atut...
Dua kuasa hukum Atut dipersoalkan Jaksa KPK
A A A
Sindonews.com - Hari ini Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan dua kuasa hukumnya. Jaksa berpendapat dua kuasa hukum Atut masuk daftar saksi hal ini dikhawatirkan munculnya konflik kepentingan.

"Dari 18 orang itu, ada dua nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong, adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy hartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Keberatan Jaksa KPK ini langsung direspons oleh Andi Vanani Simangunsong. Menurutnya setelah membaca surat dakwaan Ratu Atut, dia tidak memenuhi kriteria saksi seperti dalam KUHAP.

"Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama saya. Saya tidak terlibat bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4431 seconds (0.1#10.140)