SBY harus contoh Boediono dan JK

Selasa, 06 Mei 2014 - 07:35 WIB
SBY harus contoh Boediono...
SBY harus contoh Boediono dan JK
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai akan merugi jika tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

SBY pun disarankan untuk mencontoh Wakil Presiden Boediono dan Jusuf Kalla (JK) yang telah menyatakan siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus Bank Century. "Dua tokoh ini taat azas persamaan di muka hukum," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui siaran persnya kepada Sindonews, Senin 5 Mei 2014 malam.

Bambang menilai ketidakhadiran SBY justru akan menimbulkan multitafsir oleh publik. Selain itu, muncul kesan SBY meminta perlakuan khusus dari sistem khusus yang berlaku di Indonesia.

"SBY selalu mengaku taat hukum. Kalau benar taat hukum, mestinya berani dan siap melayani panggilan KPK. Apalagi sekadar jadi saksi," tuturnya.

Padahal, kata dia, pemanggilan KPK bisa menjadi momentum bagi SBY untuk memberikan klarifikasi atas posisinya. "Jika SBY bersikukuh menolak panggilan KPK, akan melahirkan multi tafsir dari publik. Lebih jauh lagi, publik akan memercayai apa yang sudah diungkap Anas selama ini. Itulah kerugiannya jika SBY menolak panggilan
KPK," tutur Bambang.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat SBY dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas untuk menjadi saksi kasus Anas. "Penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin 5 Mei 2014.

Menurut Johan, pemanggilan SBY dan Ibas ini adalah permintaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) pada tanggal 28 April lalu," terangnya.

Kepastian ketidaksediann SBY dan Ibas menjadi saksi Anas tertuang dalam surat Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga tertanggal 28 April 2014 yang ditujukan kepada KPK. Surat itu menanggapi surat pemanggilan KPK pada 25 April lalu.

“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9895 seconds (0.1#10.140)