SBY tolak jadi saksi meringankan untuk Anas
Senin, 05 Mei 2014 - 20:17 WIB
SBY tolak jadi saksi meringankan untuk Anas
A
A
A
Sindonews.com - Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden sekaligus Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono ditolak mentah-mentah.
Pemanggilan tersebut terkait permintaan terdakwa kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta kedua ayah-anak itu menjadi saksi yang meringankannya.
"Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," ujar Kuasa Hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2014).
Palmer menegaskan, kliennya tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum. Di sini, KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," tukasnya.
Ditambahkannya, tidak benar jika kliennya dipanggil oleh KPK. Namun, lebihh tepatnya atas permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.
"Bukan pemanggilan ya, permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum," kata Palmer.
Pemanggilan tersebut terkait permintaan terdakwa kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta kedua ayah-anak itu menjadi saksi yang meringankannya.
"Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," ujar Kuasa Hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2014).
Palmer menegaskan, kliennya tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum. Di sini, KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," tukasnya.
Ditambahkannya, tidak benar jika kliennya dipanggil oleh KPK. Namun, lebihh tepatnya atas permintaan Anas agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.
"Bukan pemanggilan ya, permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum," kata Palmer.
(hyk)