Bawaslu klaim kasus pidana pemilu mayoritas sudah P21
Senin, 05 Mei 2014 - 16:36 WIB
Bawaslu klaim kasus pidana pemilu mayoritas sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim proses hukum bagi pelanggar pemilu, khususnya pelanggar pidana dari unsur penyelenggara pemilu sudah masuk tahap persidangan atau sudah P21.
"Tersangka dari penyelenggara sudah banyak. Itu kan kewenangan polisi, jaksa, pengadilan. Hari ini sudah banyak yang masuk P21," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Sejauh ini, kata Daniel, pelanggaran pemilu banyak dilakukan petugas di tingkat bawah yakni tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan). Namun, hal itu juga tak menutup kemungkinan terjadi di tingkat atas juga.
Daniel menjelaskan, proses pemilu yang jauh berbeda dari pemilu sebelumnya membuat petugas KPU di lapangan kurang mengetahui teknisnya. Sehingga, kecurangan pemilu selain dilakukan dengan sengaja, hal lain juga karena pemahaman teknis pemilu yang tidak merata.
Namun demikian, ia menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan para penyelenggara pemilu, tetap berhadapan dengan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hal itu juga berlaku untuk pengawas pemilu di lapangan.
"Kita juga tidak tahu apa yang dilakukan daerah. Kita hanya mendapatkan laporan dari Panwas daerah sangat berjenjang," sambungnya.
"Tersangka dari penyelenggara sudah banyak. Itu kan kewenangan polisi, jaksa, pengadilan. Hari ini sudah banyak yang masuk P21," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Sejauh ini, kata Daniel, pelanggaran pemilu banyak dilakukan petugas di tingkat bawah yakni tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan). Namun, hal itu juga tak menutup kemungkinan terjadi di tingkat atas juga.
Daniel menjelaskan, proses pemilu yang jauh berbeda dari pemilu sebelumnya membuat petugas KPU di lapangan kurang mengetahui teknisnya. Sehingga, kecurangan pemilu selain dilakukan dengan sengaja, hal lain juga karena pemahaman teknis pemilu yang tidak merata.
Namun demikian, ia menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan para penyelenggara pemilu, tetap berhadapan dengan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hal itu juga berlaku untuk pengawas pemilu di lapangan.
"Kita juga tidak tahu apa yang dilakukan daerah. Kita hanya mendapatkan laporan dari Panwas daerah sangat berjenjang," sambungnya.
(kri)