Andi pernah undang Wafid Cs soal Hambalang

Senin, 05 Mei 2014 - 11:53 WIB
Andi pernah undang Wafid...
Andi pernah undang Wafid Cs soal Hambalang
A A A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram membenarkan, pernah diundang Andi Mallarangeng sebagai menteri, kerumahnya untuk membahas proyek Sport Center, Hambalang.

"Kami dan teman-teman diminta datang ke kediaman beliau (Andi Mallarangeng)," kata Wafid saat bersaksi untuk Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Wafid menjelaskan, dirinya datang ke rumah Andi bersama mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa. Namun dia membantah, pertemuan itu dihadiri pihak Adhi Karya."Ada beberapa temen juga yang tidak terlalu saya ingat," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Wafid langsung memperkenalkan teman-temannya kepada Andi yang dilanjutkan pembahasan proyek Hambalang. Pada pertemuan itu, Andi memberikan sejumlah arahan.

"Beliau (Andi) memberikan arahan-arahan untuk melanjutkan proses itu. Tapi (waktu itu) ada kendala sertifikat, baru bisa bergerak normal setelah ada sertfifkat," tegasnya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng didakwa bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, melakukan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Politikus Demokrat ini juga didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.

Andi juga didakwa memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.

Andi juga didakwa memperkaya Korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karya.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved