Hakim tolak keberatan Anggoro Widjojo

Senin, 05 Mei 2014 - 10:12 WIB
Hakim tolak keberatan Anggoro Widjojo
Hakim tolak keberatan Anggoro Widjojo
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2014).

Tim penasihat hukum Anggoro mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK. Namun, keberatan itu ditolak. Hakim menilai, dakwaan jaksa sudah tepat dan memenuhi syarat. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," tegasnya.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007. Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.

Pada dakwaan primer, saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7304 seconds (0.1#10.140)