Daerah jangan tunggu SK turun terkait tunjangan guru

Sabtu, 03 Mei 2014 - 00:04 WIB
Daerah jangan tunggu...
Daerah jangan tunggu SK turun terkait tunjangan guru
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) jangan menunggu semua surat keputusan (SK) turun, untuk membayar tunjangan profesi bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.

Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) DitjenPendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pembayaran harus segera atau sanksi akan diberikan bagi daerah yang melanggar.

"Untuk guru PNS tingkat SD, SK sudah dikirim ke pemerintah daerah sebanyak 839 ribu dari 1 juta guru PNS tingkat SD yang memenuhi syarat," kata Sumarna usai konferensi pers Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat 2 Mei 2014.

"Di juknis (petunjuk teknis) tunjangan profesi mesti dibayarkan setelah SK-nya turun. Ini sesuai ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan). Jadi jangan takut menyalahi ketentuan," imbuhnya.

Sumarna mengatakan, jika pemda harus menunggu semua SK turun, maka yang menjadi korban adalah guru. Pasalnya, untuk memverifikasi kembali SK guru yang tidak memenuhi ketentuan, butuh waktu yang tidak tentu.

Dia mengatakan, bisa saja satu bulan, dua bulan hingga satu tahun tergantung dari proses pendataan. Pemda jangan dilema, karena merasa tidak enak dengan guru yang SK-nya belum turun. Dia khawatir jika daerah tidak segera membayarkan tunjangan bagi guru yang sudah punya SK maka akan menjadi temuan pengendapan anggaran.

Sebelumnya diberitakan, banyak guru di daerah yang belum menerima tunjangan profesi padahal pemerintah pusat menargetkan tunjangan dibayarkan pada 30 Maret 2014. Pemda menyatakan, mereka takut menyalahi aturan jika menurunkan tunjangan tanpa ada SK. Namun Mendikbud Mohammad Nuh sudah membantah jika pusat belum menurunkan SK.

Mendikbud malah akan menerjunkan tim untuk memeriksa daerah mana yang mengendapkan tunjangan profesi guru tersebut. Pranata menjelaskan, jangan sampai pemerintah daerah telat membayar.

Pasalnya pemerintah pusat sudah akan turun memeriksa proses pembayaran tunjangan ke daerah. "Tidak hanya Kemendikbud yang akan menerjunkan tim namun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
TPG Guru Cair Bulanan...
TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved