BPK diminta audit dana desa

Jum'at, 02 Mei 2014 - 05:19 WIB
BPK diminta audit dana desa
BPK diminta audit dana desa
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu masuk desa untuk melakukan audit atas realisasi penggunaan dana desa.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan BPK harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan alokasi dana desa.

"Bukan hanya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, tapi BPK perlu dilibatkan," katanya di Jakarta, Kamis 1 Mei 2014.

Robert mengatakan pelibatan BPK untuk mengaudit penggunaan dana desa merupakan implikasi dari undang-undang (UU). Berdasarkan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan.

"Dana desa ini kan secara langsung berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ini wajib diaudit," katanya.

Dia mengatakan pemerintah saat ini belum melibatkan BPK untuk turun langsung ke desa. Pemerintah dalam rumusan peraturan pemerintah (PP) hanya melibatkan BPK hingga level kabupaten/kota. Hal ini terjadi karena dana untuk desa ditransfer kepada kabupaten/kota baru dibagikan ke desa-desa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7965 seconds (0.1#10.140)