Hanura segera daftarkan gugatan pemilu ke MK

Kamis, 01 Mei 2014 - 17:26 WIB
Hanura segera daftarkan gugatan pemilu ke MK
Hanura segera daftarkan gugatan pemilu ke MK
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memastikan akan mengajukan sengketa gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Hanura akan menggugat hasil pemilu legislatif (pileg) di daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III dan Daerah Pemilihan Provinsi Bali.

"Suara kami di dua dapil itu dihilangkan, makanya kami memastikan Partai Hanura akan mendaftarkan gugatan ke MK," ujar Ketua DPP Hanura Miriam S Hairyani di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (1/5/2014).

Miriam mengatakan, Partai Hanura terus mengikuti dengan teliti proses rekap di tingkat pusat. Bukan tidak mungkin ditemukan suara Partai Hanura dihilangkan di provinsi lain yang belum melakukan rekap di tingkat nasional.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sudah ada dua partai politik yang menyampaikan laporan ke KPU bahwa mereka akan menggugat ke MK.

Partai politik itu diberikan kesempatan mendaftar gugatan ke MK 3x24 jam setelah KPU menetapkan perolehan suara parpol secara nasional hasil pileg dilaksanakan pada 9 Mei 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2789 seconds (0.1#10.140)