KPK belum lakukan penyitaan terkait kasus BCA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaaan korupsi pengajuan keberatan dari wajib pajak Bank Central Asia (BCA) yang diduga melibatkan mantan Direktur Pajak Hadi Purnomo.
Namun, setelah KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penyitaan terkait kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum ada penyitaan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2014).
Penyidik memang masih memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Bahkan, beberapa hari terahir KPK memeriksa lebih dari lima PNS Direktoral Jendral Pajak.
Sebagai contoh saksi yang dipanggil KPK pada Rabu 29 April 2014 yakni, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS dan Sahapon Hutasoit. Mereka semua tercatat sebagai PNS di Ditjen Pajak. "Baru pemeriksaan saksi-saksi, tentu materi yang ditanya berkisar dengan (kasus) itu," tukas Johan.
Seperti diketahui, Hadi sebagai Mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak BCA.
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun, setelah KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penyitaan terkait kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum ada penyitaan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2014).
Penyidik memang masih memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Bahkan, beberapa hari terahir KPK memeriksa lebih dari lima PNS Direktoral Jendral Pajak.
Sebagai contoh saksi yang dipanggil KPK pada Rabu 29 April 2014 yakni, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS dan Sahapon Hutasoit. Mereka semua tercatat sebagai PNS di Ditjen Pajak. "Baru pemeriksaan saksi-saksi, tentu materi yang ditanya berkisar dengan (kasus) itu," tukas Johan.
Seperti diketahui, Hadi sebagai Mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak BCA.
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)