Kecurangan pemilu hasil dari kongkalikong oknum
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan calon anggota legislatif (caleg) melaporkan kecurangan selama berlangsungnya Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riyadi Sigit mengatakan, beredarnya form C1 di masyarakat, merupakan bentuk persengkongkolan dan kompromi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Jadi saya lihat (kasus) ini sudah ada kompromi, semacam kongkalikong penyelenggara pemilu," kata Sigit saat melaporkan kecurangan pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menyatakan, karena pengaruh form C1 yang beredar di masyarakat, katanya, perolehan suara yang direkapitulasi secara berjenjang dari tingkat PPS sampai provinsi menjadi berubah.
"Suara sah dia comot dari KPPS. DPT berubah, surat suara sah berbeda. Ketika maju ke provinsi ini berubah total, saksi juga tidak ada (tanda tangan)," ungkapnya.
Mendapati kasus itu, dirinya bersama caleg lain asal Kabupaten Bandung Barat mendesak Bawaslu dan KPU untuk membuat pemungutan suara ulang. Baginya, penghitungan ulang tidak berlaku lagi lantaran pelanggaran form C1 merupakan pelanggaran berat pidana pemilu.
"Untuk itu saya selaku peserta pemilu menuntut komisioner Bandung Barat untuk di pidana dan dipenjarakan," tegasnya.
Caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riyadi Sigit mengatakan, beredarnya form C1 di masyarakat, merupakan bentuk persengkongkolan dan kompromi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Jadi saya lihat (kasus) ini sudah ada kompromi, semacam kongkalikong penyelenggara pemilu," kata Sigit saat melaporkan kecurangan pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menyatakan, karena pengaruh form C1 yang beredar di masyarakat, katanya, perolehan suara yang direkapitulasi secara berjenjang dari tingkat PPS sampai provinsi menjadi berubah.
"Suara sah dia comot dari KPPS. DPT berubah, surat suara sah berbeda. Ketika maju ke provinsi ini berubah total, saksi juga tidak ada (tanda tangan)," ungkapnya.
Mendapati kasus itu, dirinya bersama caleg lain asal Kabupaten Bandung Barat mendesak Bawaslu dan KPU untuk membuat pemungutan suara ulang. Baginya, penghitungan ulang tidak berlaku lagi lantaran pelanggaran form C1 merupakan pelanggaran berat pidana pemilu.
"Untuk itu saya selaku peserta pemilu menuntut komisioner Bandung Barat untuk di pidana dan dipenjarakan," tegasnya.
(maf)