Jaksa minta hakim tolak eksepsi Anggoro
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran (TA) 2006-2007.
Jaksa Iskandara Marwanto menilai, surat dakwaan terhadap Anggoro sudah memenuhi syarat, sehingga sidang perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Kami menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil," kata Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) penasihat hukum Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Dalam tanggapannya, jaksa membeberkan rencana Anggoro setelah mengetahui pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu).
Menurutnya, dia langsung memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, supaya menolak keberatan atas dakwaan yang telah disusun. Sementara, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. "Meminta supaya eksepsi ditolak," tegas Iskandar.
Seperti diketahui, Anggoro didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkapkan, suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
Pada dakwaan primer, saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
Jaksa Iskandara Marwanto menilai, surat dakwaan terhadap Anggoro sudah memenuhi syarat, sehingga sidang perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Kami menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil," kata Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi (nota keberatan) penasihat hukum Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Dalam tanggapannya, jaksa membeberkan rencana Anggoro setelah mengetahui pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu).
Menurutnya, dia langsung memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, supaya menolak keberatan atas dakwaan yang telah disusun. Sementara, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. "Meminta supaya eksepsi ditolak," tegas Iskandar.
Seperti diketahui, Anggoro didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkapkan, suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
Pada dakwaan primer, saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)