KPK periksa PNS Ditjen Pajak terkait Hadi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS Direktorat Jendral Pajak Ihya Ulumdin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
"Benar, yang bersangkutan hari ini memang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Hadi Purnomo tersangka dalam kasus tersebut kala menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
KPK juga memanggil saksi lain yakni Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS dan Sahapon Hutasoit. Mereka semua tercatat sebagai PNS di Ditjen Pajak. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi sebagai mantan Dirjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Benar, yang bersangkutan hari ini memang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Hadi Purnomo tersangka dalam kasus tersebut kala menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004.
KPK juga memanggil saksi lain yakni Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS dan Sahapon Hutasoit. Mereka semua tercatat sebagai PNS di Ditjen Pajak. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi sebagai mantan Dirjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)