Aset Rudi dan Deviardi dirampas untuk negara

Rabu, 30 April 2014 - 00:37 WIB
Aset Rudi dan Deviardi dirampas untuk negara
Aset Rudi dan Deviardi dirampas untuk negara
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Deviardi menerima suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset Rudi dan pelatih golfnya itu pun dirampas untuk negara.

Hakim Ugo membeberkan pencucian uang dan modus yang dilakukan Rudi dan Deviardi yang berasal dari uang-uang suap. Antara lain penyimpanan uang suap dalam save deposite box Deviardi di Jakarta dan Singapura, uang suap di rumah Rudi dan rekeningnya.

Keduanya terbukti melakukan TPPU dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, menukarkan mata uang asing, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil pemberian suap dari Widodo, Artha Meris, Iwan, Gerhard, dan Johanes dan/atau harta kekayaan yang diduga berasal dari tipikor.

"Unsur pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam perkara a quo sudah terpenuhi, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas Hakim Ugo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Hakim Matheus Samiadji menyatakan, majelis juga menetapkan uang dan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan pidana tipikor dan TPPU dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Di antaranya, SGD200.000 yang disimpan dalam rekening save deposite box CIMB Niaga Singapura atas nama Deviardi, uang dalam rekening milik Deviardi di CIMB Niaga Pondok Indah sebesar Rp1.028.099.137, mobil Volvo XC90 3.2 R Design, rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam Tebet, jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrida A/T warna hitam, dan jam tangan Citizen Echo Drive Saphire silver.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6113 seconds (0.1#10.140)